Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi

Bey Machmudin membenarkan bahwa Sekretariat Negara sudah membeli lahan di kawasan Colomadu untuk dibangun rumah bagi Presiden Jokowi

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi
Tribunnews.com
Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI. 

Adalah Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang membocorkan hal itu saat peresmian gedung Tribunsolo.com, Kamis (15/12/2022).

Juliyatmono menyebut Presiden Jokowi memilih kawasan Colomadu sebagai lokasi rumah hadiah dari negara.

"Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu, tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.

Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada tahun 2024.

Baca juga: Bukan di Jakarta, Ini Alasan Jokowi Pilih Colomadu Sebagai Lokasi Rumah Hadiah dari Negara

Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Terkait pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi, Juliyatmono mengatakan sesuai prosedur bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).

Baca juga: Lahan Calon Rumah Jokowi di Colomadu Milik Pengusaha Bus, Harganya Capai Rp10 Juta Per Meter

Juliyatmono mengatakan tanah tersebut sudah dibayar termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

"Sesuai prosedur pengadaan tanah yang saya tahu kan pengadaan tanah oleh Mensesneg. Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah kabupaten, oleh karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu. Rencananya semacam untuk rumah presiden. Seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang selesai melaksanakan tugas sebagai presiden," kata Juliyatmono.

Menurut Juliyatmono, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.

"Yang saya tahu prosedur pengadaan tanah sudah clear. Kalau surat-surat resmi memang belum ada. Lokasinya ada di Jalan Adi Sucipto," ungkap Juliyatmono.

Baca juga: Terungkap, Calon Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Ternyata Milik Bos Pengusaha Bus 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas