Istana: Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Sudah Sesuai Aturan
Lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik, dengan luasannya sekitar 2.000-3.000 meter persegi akan dibangun rumah Presiden Jokowi
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi di Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Bey lalu menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.
Baca juga: Kebijakan Ekonomi hingga Pembangunan yang Merata Jadi Faktor Tingginya Kepuasan Publik pada Jokowi
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia
Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.
Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi. Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, saat peresmian gedung Tribunsolo.com, Kamis (15/12/2022).
Bupati Karanganyar itu menyebut Jokowi memilih kawasan Colomadu sebagai lokasi rumah hadiah dari negara.
Baca juga: Soal Rumah Pemberian Negara, Ternyata Sudah Direncakan sejak 2017, tapi Ditolak oleh Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.