Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan 2 Kesalahan soal Skenario Ferdy Sambo

Dua hal kesalahan skenario Ferdy Sambo adalah soal Putri satu mobil dengan Brigadir J dan peristiwa tutup telinga saat penembakan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan 2 Kesalahan soal Skenario Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Dua hal kesalahan skenario Ferdy Sambo adalah soal Putri satu mobil dengan Brigadir J dan peristiwa tutup telinga saat penembakan. Tribunnews/Jeprima 

"Lalu pada saat saya (Putri) masuk ke mobil Lexus warna hitam nopol B 1 MAH, saya melihat sudah ada Yosua duduk di kursi samping driver. Bahkan saudara bisa menerangkan dengan detail, Yosua duduk di mana," kata JPU kepada Putri Candrawathi di YouTube Kompas TV.

Namun, Putri mengatakan bahwa BAP miliknya itu berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada dirinya oleh penyidik.

Baca juga: Indikasi Kebohongan Putri Candrawathi Paling Tinggi di Tes Poligraf, Pakar: Jangan-jangan Kebiasaan

Berdasarkan rekaman CCTV itu, Putri menyebut Yosua keluar dari pintu kanan mobil yang mengartikan bahwa memang mantan ajudan Ferdy Sambo itu duduk di sebelah kursi driver.

"Mohon maaf, Bapak Jaksa, waktu itu disetelkan (rekaman) CCTV di Bareskrim oleh penyidik. Lalu disampaikan kepada saya untuk melihat, baru saya tahu bahwa ada di depan Yosua, ada Kuat, dan Richard," kata Putri.

"Lho, kalo CCTV kan, tidak bakal bisa menerangkan yang ada di dalam (mobil) lho," bantah jaksa.

"Karena di CCTV itu terlihat dari samping kiri, dari sebelahnya driver," jawab Putri.

Saat Dengar Tembakan, Putri Meringkuk dan Menutup Telinga

Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
BERITA TERKAIT

Sementara, terkait pengakuan Putri menutup telinga saat penembakan diawali saat ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan apa yang dilakukan olehnya saat itu.

Putri pun menjawab berada di dalam kamar rumah Duren Tiga dan menutup telinga.

"Apa yang saudara lakukan saat mendengar soal letusan?" tanya Wahyu.

"Saya di kamar tutup telinga dan saya takut," jawab Putri.

Lalu Wahyu pun menanyakan alasan Putri tidak berlindung saat mendengar bunyi tembakan.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan Cek CCTV Setelah Brigadir J Tewas

Putri pun beralasan bahwa dirinya tengah sakit dan hanya dapat menutup telinga.

"Jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," kata Putri.

Setelah bunyi tembakan tidak terdengar lagi, Putri kaget lantaran ada yang membuka pintu kamarnya.

Ternyata, yang membuka pintu adalah suaminya, Ferdy Sambo.

"Lalu suami saya langsung merangkul saya, membawa saya keluar, lalu saya diantar Ricky ke Saguling," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas