Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Berpeluang Hadir Virtual Saat Sidang Bareng Ferdy Sambo Besok

Tak hanya Bharada E, rencananya sidang esok juga akan diselenggarakan atas empat terdakwa lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Berpeluang Hadir Virtual Saat Sidang Bareng Ferdy Sambo Besok
YouTube Kompas TV
Momen saat Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis saling bentak soal BAP pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok, Senin (19/12/2022).

Tak hanya Bharada E, rencananya sidang esok juga akan diselenggarakan atas empat terdakwa lainnya termasuk Ferdy Sambo.

Dalam sidang besok, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) berpeluang menghadiri sidang secara virtual atau daring.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan Majelis Hakim mengubah keputusan tersebut, mengingat proses persidangan yang dinamis.

"Lihat besok. Kalau sidang terakhir, hakim sampaikan daring," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Panik saat Tahu Brigadir J Tak Bernyawa, Langsung Minta Bharada E Jalankan Skenario

Jaksa akan menghadirkan menghadirkan lima saksi ahli pada persidangan besok.

BERITA REKOMENDASI

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).

Kelima saksi memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensi, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menyelenggarakan sidang atas lima terdakwa pada waktu bersamaan, yaitu Rabu (14/12/2022).

Pada hari itu, Bharada E menghadiri persidangan secara virtual.
"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Bharada E) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).


Meski demikian, diketahui bahwa Bharada E tetap berada di PN Jakarta Selatan. Hanya saja, ditempatkan di ruangan yang berbeda.
"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas (ruang lantai 2 PN Jaksel)," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persiadangan pada Selasa (13/12/2022).

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas