Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bharada E Berpeluang Hadir Virtual Saat Sidang Bareng Ferdy Sambo Besok

Tak hanya Bharada E, rencananya sidang esok juga akan diselenggarakan atas empat terdakwa lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Berpeluang Hadir Virtual Saat Sidang Bareng Ferdy Sambo Besok
YouTube Kompas TV
Momen saat Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis saling bentak soal BAP pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas