Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Forensik Ungkap Ada Dua Luka Tembak di Bagian Tubuh Brigadir J yang Berakibat Fatal

Ada 2 luka tembakan di bagian tubuh Brigadir J yang berakibat fatal hingga menyebabkan kematian, kasus ini masuk perkara pembunuhan berencana.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Ahli Forensik Ungkap Ada Dua Luka Tembak di Bagian Tubuh Brigadir J yang Berakibat Fatal
Tangkap Layar Kompas Tv
Bharada E menembak sebanyak 2 kali dan menghasilkan tiga luka. Adapun luka yang berada di tubuh Brigadir J berada di pundak kanan, siku kiri, serta dagu. (Tangkap Layar Kompas Tv) 

Farah menjelaskan, bahwa terdapat tujuh tembak masuk dan enam tembak luar.

Kemudian dari tujuh tembak yang ditemukan di tubuh Brigadir J tersebut, ada dua yang Farah katakan berakibat fatal.

Baca juga: Ricky Rizal Bikin Grup WA Duren Tiga Setelah Brigadir J Tewas, Ada Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Posisi Luka Tembak

Bharada E menembak sebanyak 2 kali dan menghasilkan tiga luka. Adapun luka yang berada di tubuh Brigadir J berada di pundak kanan, siku kiri, serta dagu. Ada 2 luka tembakan di bagian tubuh Brigadir J yang berakibat fatal hingga menyebabkan kematian, kasus ini masuk perkara pembunuhan berencana.
Bharada E menembak sebanyak 2 kali dan menghasilkan tiga luka. Adapun luka yang berada di tubuh Brigadir J berada di pundak kanan, siku kiri, serta dagu. Ada 2 luka tembakan di bagian tubuh Brigadir J yang berakibat fatal hingga menyebabkan kematian, kasus ini masuk perkara pembunuhan berencana. (Istimewa)

Luka tembak yang Brigadir J dapatkan berada di kepala bagian sisi kiri.

Kemudian bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, kelopak bawah mata kanan.

Terakhir pada bagian pergelangan tangan kiri sisi belakang dan jari manis tangan kiri.

Hal tersebut juga turut disampaikan oleh Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw.

Baca juga: Ferdy Sambo Panik saat Tahu Brigadir J Tak Bernyawa, Langsung Minta Bharada E Jalankan Skenario

Berita Rekomendasi

Masuk dalam Perkara Pembunuhan Berencana

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Ada 2 luka tembakan di bagian tubuh Brigadir J yang berakibat fatal hingga menyebabkan kematian, kasus ini masuk perkara pembunuhan berencana.
Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Ada 2 luka tembakan di bagian tubuh Brigadir J yang berakibat fatal hingga menyebabkan kematian, kasus ini masuk perkara pembunuhan berencana. (Tangkapan layar Kompas TV)

Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa yang didatangkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin(19/12/2022) menyebutkan bahwa kasus tersebut masuk dalam perkara pembunuhan berencana.

Dalam persidangan hari ini, JPU menceritakan kembali soal skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo sebelumnya.

"Bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam hal ini menjadi terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Bikin Grup WA Duren Tiga Setelah Brigadir J Tewas, Ada Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Setelah mendengar cerita tentang skenario yang Ferdy Sambo susun tersebut, lantas Mustofa memastikan bahwa hal tersebut termasuk pada kasus pembunuhan berencana.

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," jawab Mustofa.

Untuk indikator terkait alasan kasus tersebut bisa masuk dalam perkara pembunuhan berencana karena adanya aktor intelektual hingga skenario sebelum Brigadir J tewas.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas