Kesaksian Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Istilahnya Selamatkan Diri Masing-masing
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa saat ini para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa saat ini para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah dalam posisi 'selamatkan diri masing-masing'.
Hal ini terkait sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), yang menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
"Kalau sekarang istilahnya SDM ya, 'Selamatkan Diri Masing-masing' ya," kata Asep, dalam tayangan Kompas TV.
Menurutnya, penyelamatan diri masing-masing ini dinilai wajar karena keterangan kubu terdakwa Ferdy Sambo mulai disesuaikan dengan keterangan saksi ahli.
"Kalau tercerai berai pasukannya saya rasa wajar lah diobrak abrik, ya mau gimana lagi," jelas Asep.
Ia kemudian menekankan bahwa meskipun para terdakwa kini berupaya untuk menyelamatkan diri sendiri, namun unsur tindak pidananya tidak akan hilang, terlebih dengan kehadiran saksi ahli.
Keterangan yang disampaikan saksi ahli menunjukkan adanya perencanaan dalam tindakan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa.
Sehingga nantinya, perlu didalami keterangan terkait peran masing-masing terdakwa.
"Tapi sekali lagi tidak menghilangkan tindak pidana, cuma ketika sekarang tindak perencanaannya terbukti, ya tinggal perannya masing-masing," tegas Asep.
Kendati demikian Asep menekankan bahwa saat ini telah diketahui terkait siapa aktor intelektual, siapa yang membantu, melakukan dan terlibat dalam perencanaan.
"Kalau aktor intelektual jelas, membantu jelas, yang melakukan jelas, soal perencanaan jelas," pungkas Asep.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengatakan bahwa ia yakin tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer merupakan pembunuhan berencana.
Hal itu karena para terdakwa tidak melakukan tindakan yang spontan, terutama Ferdy Sambo.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa, dalam sidang tersebut.
Baca juga: Kriminolog Sebut Dugaan Pelecehan di Magelang Tidak Bisa Dijadikan Motif karena Barang Bukti Minim
Ini terkait dugaan perkosaan yang dialami Putri Candrawathi, istri Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J.
"Menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan (spontan), misalnya penembakan terhadap pelaku," jelas Mustofa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait apa yang akan dilakukan seorang suami jika mengetahui istrinya dilecehkan.
Karena Ferdy Sambo diketahui memiliki jadwal kegiatan bermain badminton pada saat momen jelang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.