Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ubah PKPU Nomor 13 Tahun 2022 untuk Sesuaikan Ketentuan Program Pemilu di DOB Papua

KPU melakukan perubahan PKPU untuk menyesuaikan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Ubah PKPU Nomor 13 Tahun 2022 untuk Sesuaikan Ketentuan Program Pemilu di DOB Papua
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). KPU melakukan perubahan PKPU untuk menyesuaikan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD di DOB Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) untuk menyesuaikan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD di DOB Papua.

Perubahan PKPU ini juga terkait dengan ketentuan mengenai tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan dilakukan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, PKPU ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024.

Baca juga: Pengamat Sebut Beberapa Alasan yang Dimungkinkan UU Berpotensi Terjadinya Penundaan Pemilu 2024

Yakni untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.

"Dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," jelas Idham, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Kerap Dapat Hasil Minor Lembaga Survei, PAN: Kita Sudah 5 Kali Ikut Pemilu Lolos Parlemen Threshold

BERITA TERKAIT

Adapun Dasar Hukum PKPU ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022. Serta PKPU No. 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas