Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar
Link daftar PPS Pemilu 2024, dilengkapi syarat pendaftaran, berkas wajib, dan cara daftar. Setiap PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 pada tanggal 18-27 Desember 2022.
Pendaftaran PPS 2024 dapat diikuti oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.
PPS Pemilu 2024 ini dibuka setelah seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu.
Setiap PPK dan PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan sesuai dengan jabatannya.
Link pendaftaran PPS Pemilu 2024 SIAKBA
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Sekjen PAN: Kita Berpegang Jadwal yang Ditetapkan KPU
Syarat daftar PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas tinggi, pribadi yang kuat, dan juga jujur serta adil
- Tidak menjadi anggota politik yang telah disahkan oleh KPU atau tidak lagi menjadi seorang politikus dalam hitungan 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pengurus parpol yang bersangkutan)
- Berdomisili di wilayah kerja PPS
- Memiliki fisik yang kuat, sehat jasmani dan rohani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.