Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar

Link daftar PPS Pemilu 2024, dilengkapi syarat pendaftaran, berkas wajib, dan cara daftar. Setiap PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar
siakba.kpu.go.id
Laman SIAKBA untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 - Berikut ini link pendaftaran PPS Pemilu, syarat, dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS 2024 dapat diikuti oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.

PPS Pemilu 2024 ini dibuka setelah seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu.

Setiap PPK dan PPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan sesuai dengan jabatannya.

Link pendaftaran PPS Pemilu 2024 SIAKBA

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Sekjen PAN: Kita Berpegang Jadwal yang Ditetapkan KPU

Syarat daftar PPS Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Berintegritas tinggi, pribadi yang kuat, dan juga jujur serta adil

- Tidak menjadi anggota politik yang telah disahkan oleh KPU atau tidak lagi menjadi seorang politikus dalam hitungan 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pengurus parpol yang bersangkutan)

- Berdomisili di wilayah kerja PPS

- Memiliki fisik yang kuat, sehat jasmani dan rohani

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas