Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme

Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

Zain dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Zain An Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca juga: Pascaperistiwa Terorisme di Polsek Astana Anyar, Polri Minta Masyarakat Tenang dan Percayakan Aparat

Selaini itu, Zain juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ujar hakim.

BERITA TERKAIT

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 17 saksi fakta, lima saksi ahli, dan empat saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Zain hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Atas tuntutan tersebut, Zain megajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda

Dalam pledoinya, Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.

"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan Zain menyebut tak mengetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu. Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.

"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas