Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ketentuan Produk yang Tidak Bisa Disertifikasi Halal Menurut MUI

Ketentuan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Ini Ketentuan Produk yang Tidak Bisa Disertifikasi Halal Menurut MUI
net
Ilustrasi Halal - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan, sejumlah ketentuan yang membuat produk tidak bisa memperoleh sertifikasi halal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan, sejumlah ketentuan yang membuat produk tidak bisa memperoleh sertifikasi halal.


Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.


Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH Hasanudin Abdul Fattah dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh, yang pada saat itu menjabat sebagai sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Sertifikasi Halal di Industri Lifestyle Berikan Rasa Aman dan Nyaman ke Konsumen Muslim


Berikut ketentuanmya dikutip dari rilis MUI: 


Pertama, produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif.


Kedua, produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan.

BERITA REKOMENDASI


"Kecuali, yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan," tulis fatwa tersebut yang dikutip Kamis (17/10/2024).


Selain itu, menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut. Serta mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.


Ketiga, ketentuan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.


Keempat, produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama.

Baca juga: Sertifikasi Halal Bikin Industri Berpeluang Buka Celah Ekspor


Kelima, produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan.


Keenam, produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas