Ini Ketentuan Produk yang Tidak Bisa Disertifikasi Halal Menurut MUI
Ketentuan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan, sejumlah ketentuan yang membuat produk tidak bisa memperoleh sertifikasi halal.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH Hasanudin Abdul Fattah dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh, yang pada saat itu menjabat sebagai sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Baca juga: Sertifikasi Halal di Industri Lifestyle Berikan Rasa Aman dan Nyaman ke Konsumen Muslim
Berikut ketentuanmya dikutip dari rilis MUI:
Pertama, produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif.
Kedua, produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan.
"Kecuali, yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan," tulis fatwa tersebut yang dikutip Kamis (17/10/2024).
Selain itu, menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut. Serta mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
Ketiga, ketentuan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.
Keempat, produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama.
Baca juga: Sertifikasi Halal Bikin Industri Berpeluang Buka Celah Ekspor
Kelima, produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan.
Keenam, produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.