Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus Ismail Bolong Dinilai Mengecewakan hingga Muncul Istilah Jeruk Makan Jeruk

MAKI merasa sedikit kecewa dengan penanganan kasus Ismail Bolong oleh Polri hingga singgung istilah jeruk makan jeruk, ada apa ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Penanganan Kasus Ismail Bolong Dinilai Mengecewakan hingga Muncul Istilah Jeruk Makan Jeruk
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ismail Bolong, lambang Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. MAKI merasa sedikit kecewa dengan penanganan kasus Ismail Bolong oleh Polri hingga singgung istilah jeruk makan jeruk, ada apa ? 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyoroti kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus Ismail Bolong oleh Polri, MAKI merasa ada kejanggalan.

Bahkan MAKI mengaku sedikit kecewa dengan penanganan kasus Ismail Bolong tersebut.

Menurut MAKI kasus Ismail Bolong lebih cocok ditangani oleh KPK.

Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan sangat dibutuhkan dalam kasus ini, terutama soal uang setoran ke petinggi Polri.

MAKI bahkan menyinggung istilah jeruk makan jeruk jika kasus ini ditangani Polri.

Sementara apabila ditangani KPK, MAKI meyakini bisa independen dan lebih mendalami soal uang setoran ke petinggi Polri.

Berita Rekomendasi

MAKI Cium Kejanggalan di Kasus Ismail Bolong

Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota polisi, Ismail Bolong sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Penanganan oleh Dittipidter itu dinilai janggal oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Sebab mulanya, kasus ini dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Terkait Ismail Bolong ini, setahu saya justru pertama-tama dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Bulan September 2022," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Minggu (18/12/2022).

Pada saat itu, menurut Boyamin, semestinya isu yang menjadi sorotan ialah dugaan setoran kepada oknum petinggi Polri.

Akan tetapi, dia menduga adanya penyempitan perkara hanya dalam urusan penambangan ilegal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas