Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminolog soal Keraguan Adanya Pelecehan Seksual
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo soal keraguan ahli kriminolog Muhammad Mustofa soal dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menanggapi sejumlah pernyataan ahli yang dihadirkan di persidangan, Senin (19/12/2022).
Satu di antaranya keterangan Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa.
Yakni terkait pernyataan Mustofa yang meragukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi Putri yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi membantah keraguan ahli kriminolog dengan tetap mengklaim dirinya sebagai korban pelecehan seksual.
Ia pun menyayangkan Mustofa yang dinilai memberikan keterangan hanya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari satu sumber saja.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum
"Saya menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja," kata Putri di persidangan, dikutip dari youTube KompasTv.
"Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan. Terima kasih," lanjutnya.
Senada dengan Putri, Ferdy Sambo juga menyampaikan bantahannya terkait keterengan ahli kriminolog itu.
Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, di Magelang benar terjadi.
"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi."
"Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."
"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menyayangkan keterangan ahli kriminolog.
"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.
Keterangan Ahli Kriminolog
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.
Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.
"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan.
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.
Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.
Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.
Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.
Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.
"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," kata Mustofa.
Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.
"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
(Tribunnews.com/Milani Resti)