Sempat Berbeda Pendapat, Majelis Hakim Vonis Anung Al Hamat Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus terorisme, Anung Al Hamat dan divonis tiga tahun penjara
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
"Membebankan pada terdakwa Anung Al Hamat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."
Atas tuntutan tersebut, Anung pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, dia membantah tudingan menyebarkan informasi mengenai Jemaah Islamiyah (JI).
Bantahan itu disampaikannya saat pembacaam pledoi atau nota pembelaan di persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Dalam pledoinya, Anung menyampaikan pernyataan dari saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
"Dalam kesaksiannya saya bertanya, apakah saudara secara tegas dapat memberikan kesaksian bahwa saya terafiliasi dengan JI? Dengan tegas dia menjawab tidak pernah," kata Anung di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan dia menyampaikan adanya penyidik yang mengaku tahu bahwa dirinya bukanlah anggota JI.
"Saya tahu Pak Anung bukan JI, bahkan simpatisan," ujar Anung mengingat kembali ucapan sang penyidik.
Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.
Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.
Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.
Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).
"Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.