Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru.

Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.

Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Edy Wibowo.

Diketahui Edy sekaligus menjadi Panitera pengganti kamar perdata.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim MA, LSAK: Sejarah Baru Bongkar Mafia Hukum

Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Yustisial MA, sebagai berikut:

1. Respons Komisi Yudisial

Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021) lalu. Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021) lalu. Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkapan Layar)
Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial di MA dinilai menjadi pelengkap rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, melalui penangkapan ini bisa menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).

Oleh karena itu, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.

"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," ungkap Miko, Senin (19/12/2022).

2. KY Periksa Eddy Wibowo

Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan kepada Hakim Yustisial MA, Eddy Wibowo.

"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ungkap Miko.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas