7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung
Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA
- Nurmanto Akmal, PNS MA
- Albasri, PNS MA
- Yosep Parera, Pengacara
Baca juga: Komisi Yudisial Bentuk Satgasus, Buntut Dua Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
5. KPK Minta Dukungan Publik
Dalam hal ini, KPK meminta dukungan dari publik untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.
Supaya kasus dugaan suap pengurusan perkara bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2022).
6. Tersangka Pemberi Suap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.