Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Aceh Tengah, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666

Besaran UMK Aceh Tengah 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 3.166.460.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Aceh Tengah, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang -Besaran UMK Aceh Tengah 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 3.166.460. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Besaran UMK Aceh Tengah 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 3.166.460.

Adapun jumlah kenaikannya Rp 247.206.

Dengan demikian, UMK di Aceh Tengah tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666.

Mengutip TribunGayo.com, Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah SE MM mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki ketetapan UMK.

Hal ini disebabkan karena sedikitnya Serikat Kerja di Aceh Tengah.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, kata Kausar, pihaknya belum menerima SK terkait naiknya UMK atau UMP Aceh.

Kendati demikian, Kausar mengatakan, Kabupaten Aceh Tengah akan secara otomatis mengikuti ketetapan UMP Aceh, karena belum memiliki UMK akibat kurangnya serikat kerja.

Dilansir humas.acehprov.go.id, di Provinsisi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang tidak berlaku Upah Minimum Provinsi.

Namun di wilayah tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675

Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh.

Penetapan besaran UMP, UMK, UMR Aceh diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

UMP Aceh dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 2023

Berikut data UMP, UMK, UMR rangkuman Tribunnews.com per kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

- Kabupaten Aceh Barat Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Barat Daya Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Besar Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Jaya Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Selatan Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Singkil Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Tamiang Rp 3.456.603

- Kabupaten Aceh Tengah Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Tenggara Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Timur Rp 3.413.666

- Kabupaten Aceh Utara Rp 3.413.666

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023

- Kabupaten Bener Meriah Rp 3.413.666

- Kabupaten Bireuen Rp 3.413.666

- Kabupaten Gayo Lues Rp 3.413.666

- Kabupaten Nagan Raya Rp 3.413.666

- Kabupaten Pidie Rp 3.413.666

- Kabupaten Pidie Jaya Rp 3.413.666

- Kabupaten Simeulue Rp 3.413.666

- Kota Banda Aceh Rp 3.540.555

- Kota Langsa Rp 3.413.666

- Kota Lhokseumawe Rp 3.413.666

- Kota Sabang Rp 3.413.666

- Kota Subulussalam Rp 3.413.666

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribungayo.com/Romadani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas