Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Tim penasehat hukum Farid Ahmad Okbah dkk berencana melaporkan para anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Tim penasehat hukum Farid Ahmad Okbah dkk berencana melaporkan para anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus terorisme, yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah divonis tiga tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan pada Senin (19/12/2022).

Menurut tim penasehat hukum ketiga terdakwa, putusan itu dianggap tak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Bahkan tim penasehat hukum menilai adanya tendensi dalam hal agama, sebab dua anggota Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan para terdakwa.

"Saya ingin mengatakan bahwa agama berpengaruh kepada keputusan. Tiga orang hakim, dua di antaranya berbeda agama, memutuskan sesuai dengan BAP."

"Padahal jelas di dalam persidangan berbeda keadannya," ujar pengacara Farid Okbah dkk saat ditemui usai persidangan pada Senin (19/12/2022).

Baca juga: Imbas Vonis Tiga Tahun, Pengacara Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke KY

Berita Rekomendasi

Atas dugaan tersebut, tim penasehat hukum berencana melaporkan para anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya pastilah kita laporkan," kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Farid dkk, Ismar.

Total ada dua anggota Majelis Hakim yang akan dilaporkan oleh tim penasehat hukum ke KY.

Keduanya merupakan anggota yang tidak setuju terhadap vonis bebas bagi para terdakwa.

"Kalau tadi hakim ketuanya yang berbeda pendapat dan memang sependapat dengan kita," kaya Ismar.

Rencananya, dua hakim tersebut akan dilaporkan terkait kode etik.

"Termasuk kode etik, termasuk tadi kan ada kesalahan dalam menyebut ayat. Kan terbukti memang ketidak pahaman dia."

Sebelumnya di dalam persidangan, Majelis Hakim sempat memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Adanya perbedaan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua di dalam persidangan.

Namun sayangnya, mayoritas anggota majelis menyetujui bahwa Anung diputuskan bersalah dalam kasus ini.

"Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Artinya dua anggota tidak sependapat, maka terdakwa diputus bersalah," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Terhadap Vonis Farid Okbah dkk

Dalam kasus ini Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, yaitu penjara tiga tahun.

Putusan itu dilayangkan karena merka dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.

Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas