Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Objektif Menilai Semua Keterangan Terdakwa di Persidangan
Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan terkait diputarnya rekaman CCTV krusial dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan terkait diputarnya rekaman CCTV krusial dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022) ini, Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk objektif melihat kasus tersebut setelah rekaman CCTV krusial di rumah Saguling dan rumah Komplek Polri diputar dipersidangan.
"Terima kasih Yang Mulia. Dengan diputarnya CCTV ini kami berharap Yang Mulia bisa menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo Diputar di Sidang, Pengacara Perlihatkan Kebohongan Bharada E
Ferdy Sambo menilai kontruksi yang dibangun oleh penyidik dalam kasus tersebut subjektif.
"Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mempertersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga," ucapnya.
Sementara, dua terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal kompak tidak memberikan tanggapan soal diputarnya rekaman CCTV tersebut.
Selanjutnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf memgapresiasi majelis hakim karena diputarnya rekaman CCTV krusial itu dipersidangan.
"Saya terima kasih kepada pak hakim yang telah mengizinkan memutar ulang jadi saya ketahuan kapan naiknya kapan turunnya. Terima kasih yang mulia," kata Kuat disambut tepuk tangan dan gelak tawa pengunjung sidang.
Terakhir, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga memberikan tanggapan soal rekaman CCTV tersebut.
Dia menilai ada rekaman CCTV yang tercecer di rumah Saguling.
"Saya hanya izin menyampaikan untuk yang barang-barang yang tadi kan keliatan di cctv yang mulia. Semua barang-barang kita taruh sterilkan dulu di ruang tempat ajudan itu disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai 3," ucap Richard.
"Baik nanti saudara jelaskan di keterangan saudara sendiri," ungkap hakim.
"Baik. Yang terakhir untuk CCTV kan cuma ada lantai 1 saja yang mulia karena banyak yang tercecer yang mulia," tutur Bharad E.
Pengacara Sebut Bharada E Berbohong soal Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan
Dalam persidangan itu diputar rekaman CCTV krusial dalam kasus tersebut.
Rekaman itu diputar oleh saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto saat memberik kesaksian atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun rekaman CCTV krusial di antaranya adalah rekaman dari CCTV yang berada di gapura pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam bagian di rumah dinas itu, Ferdy Sambo terlihat datang menggunakan mobil berwarna hitam.
Di sana, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan sarung tangan warna hitam setelah turun dari mobil dan didampingi ajudannya bernama Adzan Romer.
"Saya akan coba frame per frame," kata Heri.
Tercatat momen itu terjadi pukul 17.10.30 WIB tanggal 8 Juli 2022.
Sesaat sebelum Sambo turun, pukul 17.10.12 WIB terlihat dalam Brigadir Yosua yang mengenakan kaos putih melintas di area taman rumah dinas Duren Tiga.
Rekaman CCTV pun diperbesar (zoom) oleh Hery. Terlihat tangan kiri Sambo tidak menggunakan sarung tangan. Di tangan kanannya, Sambo tampak benda seperti memegang sebuah senjata.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan jika rekaman CCTV tersebut menjadi bukti jika kliennya tak menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan. Ketarangan Richard Eliezer kalau Pak Sambo dari Rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong ya," kata Arman Hanis kepada wartawan.
Arman menuturkan dalam rekaman CCTV yang ditampilkan Hery jelas-jelas Sambo tidak memakai sarung tangan. Oleh sebab itu, keterangan Richard sudah terbantahkan.
"Tadi sama-sama kita lihat dengan jelas Pak Sambo tidak memakai sarung tangan. Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ungkap Arman.
Kronologi Brigadir J Ditembak Mati
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.