KPK Klaim Selamatkan Kerugian Negara hingga Rp 57,9 Triliun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 57,9 triliun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp57,9 triliun.
Itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
"KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022," kata Firli Bahuri.
Baca juga: KPK Ungkap Ada 210 Kasus Koruptor Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Setengah Triliun Rupiah
Menurutnya, pencegahan dalam menyelamatkan potensi kerugian negara merupakan hal penting.
“Pencegahan korupsi menjadi penting karena melalui pencegahan maka kita telah menyelamatkan potensi kerugian negara,” kata dia.
Masih dalam sambutannya, Firli Bahuri menyebut hasil dari pencegahan korupsi yang dilakukan KPK itu bisa digunakan untuk pembangunan negara.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dan itu bisa kita gunakan untuk belanja-belanja dalam rangka menopang-menyukseskan program-program pemerintah," sebut Firli Bahuri.