Mahfud MD: Hasil Tugas Tim PPHAM Insya Allah akan Diserahkan ke Presiden Awal Tahun 2023
Mahfud MD mengatakan telah menerima laporan perkembangan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Jokowi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan telah menerima laporan perkembangan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM masih berada pada garis yang benar.
Ia mengatakan saat ini drafnya sudah siap.
Rencananya, kata dia, tugas Tim PPHAM akan rampung dan hasilnya akan diserahkan pada Presiden awal tahun 2023.
"Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/12/2022).
"Dan inysa Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada Presiden," sambung dia.
Baca juga: Solidaritas Mahasiswa Jambi Beri Dukungan ke Aksi Mogok Makan Amanat KSB di Komnas HAM
Mahfud mengatakan, agenda terakhir terkait PPHAM adalah berdialog dengan PBNU di pondok pesantren milik Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar di Surabaya.
Rencananya dialog tersebut akan diikuti oleh oleh pimpinan-pimpinan wilayah NU dan semua cabang NU se-Jawa Timur.
"Kenapa ke NU? Karena yang lain sudah semua. Ke gereja sudah, ke Majelis Ulama sudah, ke kampus-kampus sudah, ke civil society sudah, dan nanti yang terakhir akan ditutup dengan PBNU," kata Mahfud.
"Sehingga insya Allah pekerjaan PPHAM ini akan selesai tepat waktu," sambung dia.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.
Baca juga: Mahfud MD: Jangan Terprovokasi yang Katakan Keppres PPHAM untuk Hidupkan Lagi PKI
Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.