Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menparekraf Sikapi Australia Terbitkan Travel Warning Bagi Warganya Imbas KUHP Baru

Sandiaga Uno menanggapi soal travel warning yang diterbitkan Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia, setelah KUHP disahkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Menparekraf Sikapi Australia Terbitkan Travel Warning Bagi Warganya Imbas KUHP Baru
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi soal travel warning yang diterbitkan Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia, setelah KUHP disahkan. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas