Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya

Simak tugas dari PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran dibuka mulai 18 - 22 Desember 2022.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya
siakba.kpu.go.id
Simak mengenai tugas PPS Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya.

PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan maupun desa dalam rangka Pemilu 2024.

Diketahui, pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini dilakukan secara online pada laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), atau klik disini.

Sebagai infoemasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tertuang tugas, wewenang, dan kewajiban dari anggota PPS Pemilu 2024 pada Pasal 18.

Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya

Tugas PPS Pemilu 2024

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

Berita Rekomendasi

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan, sebagai berikut:

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk Lulusan SMA atau Sederajat

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Dalam melakukan tugasnya, PPS memiliki kewenangan sebagi berikut.

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS;

2. Mengangkat Pantarlih;

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil  penghitungan suara dari setiap TPS;

Baca juga: Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, inilah cara mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online melalui SIAKBA.

Cara daftar PPS Pemilu 2024

- Kunjungi laman siakba.kpu.go.id, klik disini,

- Buatlah akun SIAKBA dengan memasukkan nama, nomor induk KTP (NIK), email, dan password,

- Lakukan aktivasi melalui email yang Anda masukkan, 

Setelah melakukan aktivasi, kembali buka situs siakba.kpu.go.id.

- Login di siakba.kpu.go.id, klik disini,

- Isi data diri secara lengkap,

- kemudian, pilih seleksi dan unggah dokumen,

- Cek dokumen Anda apakah sudah komplit melalui email yang didaftarkan, 

- Jika dokumen telah lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email,

Namun jika belum lengkap, pelamar akan menerima email untuk melengkapi dokumen.

- Cek hasil verifikasi administrasi,

- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis yang kemudian dilanjutkan tes wawancara,

- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Perlu diperhatikan, sebelum melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 pastikan calon pelamar mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dikutip melalui kpu.go.id.

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 tahun;

Baca juga: Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Dokumen persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS,

- Fotokopi KTP,

- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan,

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,

- Daftar Riwayat Hidup,

- Pas Foto Berwarna 4x6.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas