Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya

Simak tugas dari PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran dibuka mulai 18 - 22 Desember 2022.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya
siakba.kpu.go.id
Simak mengenai tugas PPS Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya.

PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan maupun desa dalam rangka Pemilu 2024.

Diketahui, pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini dilakukan secara online pada laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), atau klik disini.

Sebagai infoemasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tertuang tugas, wewenang, dan kewajiban dari anggota PPS Pemilu 2024 pada Pasal 18.

Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya

Tugas PPS Pemilu 2024

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

Berita Rekomendasi

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas