Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya
Simak tugas dari PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran dibuka mulai 18 - 22 Desember 2022.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
Sebagai informasi, inilah cara mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online melalui SIAKBA.
Cara daftar PPS Pemilu 2024
- Kunjungi laman siakba.kpu.go.id, klik disini,
- Buatlah akun SIAKBA dengan memasukkan nama, nomor induk KTP (NIK), email, dan password,
- Lakukan aktivasi melalui email yang Anda masukkan,
Setelah melakukan aktivasi, kembali buka situs siakba.kpu.go.id.
- Login di siakba.kpu.go.id, klik disini,
- Isi data diri secara lengkap,
- kemudian, pilih seleksi dan unggah dokumen,
- Cek dokumen Anda apakah sudah komplit melalui email yang didaftarkan,
- Jika dokumen telah lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email,
Namun jika belum lengkap, pelamar akan menerima email untuk melengkapi dokumen.
- Cek hasil verifikasi administrasi,
- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis yang kemudian dilanjutkan tes wawancara,
- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Perlu diperhatikan, sebelum melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 pastikan calon pelamar mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dikutip melalui kpu.go.id.
Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
Baca juga: Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Dokumen persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan,
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
- Daftar Riwayat Hidup,
- Pas Foto Berwarna 4x6.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.