Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya

Simak tugas dari PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran dibuka mulai 18 - 22 Desember 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya
siakba.kpu.go.id
Simak mengenai tugas PPS Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya. 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan, sebagai berikut:

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk Lulusan SMA atau Sederajat

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

Rekomendasi Untuk Anda

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Dalam melakukan tugasnya, PPS memiliki kewenangan sebagi berikut.

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS;

2. Mengangkat Pantarlih;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas