40 Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2022 dan Cara Bagikan ke Media Sosial
Untuk memperingati Hari Ibu, kamu bisa mengunggah foto bersama. Berikut adlaah 40 link twibbon Hari Ibu 22 Desember 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Link Twibbon Hari Ibu 2022 ke-38 >>> Klik di sini
Link Twibbon Hari Ibu 2022 ke-39 >>> Klik di sini
Link Twibbon Hari Ibu 2022 ke-40 >>> Klik di sini
Cara Bagikan Twibbon Hari Ibu ke Media Sosial
Setelah foto diunduh, Anda bisa membagikan foto tersebut.
Selanjutnya bagikan di Facebook, Twitter, Instagram, atau media sosial lainnya.
Caranya, ketuk salin ke clipboard untuk mendapatkan caption campaign.
Kemudian, pilih media sosial yang diinginkan.
Anda juga bisa menyalin link campaign untuk dibagikan ke media sosial.
Sejarah Hari Ibu
Melansir laman Kemdikbud, sejarah Hari Ibu diawali pada 22-25 Desember 128.
Kala itu diadakan Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan di Gedung Mandalabhakti Wanitatama, Yogyakarta.
Kongres dihadiri para pejuang wanita Indonesia dari Jawa dan Sumatera.
Selain itu, dihadiri juga 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera hingga terbentuknya Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Pada Kongres Perempuan I terdapat sejumlah agenda yakni persatuan perempuan Nusantara, peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan, peranan perempuan dalam berbagai aspek, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan dini, dan lain-lainnya.
Dalam kongres, mereka menuangkan pemikiran kritis dan berupaya untuk memajukan bangsa Indonesia khususnya kaum perempuan.
Setelah Kongres I, diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia II dengan dibentuknya Badan Pemberantasan Buta Huruf (BPBH) pada tahun 1935.
Pada Kongres Perempuan II menentang perlakuan tidak wajar atas buruh wanita perusahaan batik di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada 1938, digelar Kongres perempuan III di Bandung, Jawa Barat dengan menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Dikutip dari Pedoman Peringatan Hari Ibu Kemendikbud, hal tersebut tercantum dalam Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 yang diputuskan oleh Presiden Soekarno, saat itu.
(Tribunnews.com, Widya)