Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang

Reni Kusuma mengatakan bahwa apa yang dialami Putri Candrawathi di Magelang merupakan kesaksian dalam kategori kredibel

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beda Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma dan Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa punya pandangan yang berbeda terkait dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Adapun keduanya masing-masing telah menjadi saksi ahli dalam persidangan tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adapun pada persidangan Rabu (21/12/2022) Reni Kusuma mengatakan bahwa apa yang dialami Putri Candrawathi di Magelang merupakan kesaksian dalam kategori kredibel.

"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan keterangan kredibel," kata Reni di persidangan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Menurut Reni mengapa keterangan Putri Candrawathi termasuk kategori kredibel. Dikatakan karena adanya detail informasi yang disampaikan kemudian akurasinya ini bisa berkesesuaian diinformasikan oleh pihak yang lain.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Simpulkan Pelecehan Seksual di Magelang Benar Terjadi, Ada 4 Alat Bukti

Reni menegaskan bahwa kemudian informasi yang bersangkutan memenuhi detail dan bisa dibuktikan keterangan yang lain. Serta alur apa yang disampaikan bisa terjelaskan secara detail dan teoritis.

Berita Rekomendasi

"Termasuk teori relasi kuasa di dalam kontruksi gender. Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel. Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa menilai bahwa kurangnya barang bukti membuat dugaan pelecehan yang disebut Putri Candrawathi di Magelang tidak bisa dijadikan motif perkara.

Kesaksian tersebut dijelaskan Muhammad Mustofa sebagai saksi ahli dalam tewasnya Brigadir J saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Motif pelecehan seksual bisa sepanjang diikuti dengan bukti-bukti karena dari kronologi yang ada adalah dari pengakuan Putri Candrawati," kata Mustofa dalam persidangan.

Kemudian dikatakan Mustofa ada hal yang menarik perihal motif pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Kalau dalam waktu barang kali terlalu jauh ya karena yang menarik begini bagi seorang perwira tinggi polisi dia tahu bahwa peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi," sambungnya.

Dikatakan Mustofa bahwa satu alat bukti tidaklah cukup sehingga membutuhkan barang bukti lainnya.

"Dan harus ada bukti lainnya tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk melakukan visum. Sehingga saat melakukan pelaporan kepada polisi barang buktinya cukup," sambungnya.

Mustofa menegaskan ada kemarahan yang dialami oleh pelaku peristiwa di Magelang tapi tidak jelas. 

"Artinya tidak ada bukti yang mengarah ke situ. Jadi tidak dapat dijadikan motif" tutupnya
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas