Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Meranti Akui Daerahnya Tertinggal dan Tergolong Miskin, Sebab Alasan Protes ke Kemenkeu

Bupati Kepulauan Meranti telah memaparkan kondisi daerahnya yang diakui tertinggal dan masyarakatnya banyak yang tergolong miskin ekstrem.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Meranti Akui Daerahnya Tertinggal dan Tergolong Miskin, Sebab Alasan Protes ke Kemenkeu
kolase tribunnews
Bupati Kepulauan Meranti telah memaparkan kondisi daerahnya yang diakui tertinggal dan masyarakatnya banyak yang tergolong miskin ekstrem. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil telah melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (20/12/2022).

Pertemuan kedua belah pihak membahas dana bagi hasil (DBH), buntut dari kemarahan yang ditujukan Adil ke staf Kemenkeu saat Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa Bupati Kepulauan Meranti telah memaparkan kondisi daerahnya yang diakui tertinggal dan masyarakatnya banyak yang tergolong miskin ekstrem.

Kondisi tersebut membuat Kabupaten Kepulauan Meranti memerlukan dukungan dana untuk melakukan pembangunan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni yang memandu jalannya audiensi mengatakan bahwa masing-masing pihak telah memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi.

“Tadi sudah dibahas dan kita semua sudah sama-sama memahami, kita sama-sama bisa menerima penjelasan masing-masing,” kata Fatoni dalam keterangannya.

Berita Rekomendasi

Pertemuan juga turut dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Riau Syamsuar.

Baca juga: Bahas Soal DBH, Kemendagri Pertemukan Bupati Meranti dengan Kemenkeu hingga Kementerian ESDM

Perwakilan Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai aturan penetapan DBH.

Kemudian perwakilan Kementerian ESDM menjelaskan mengenai proses pengelolaan minyak dan gas hingga menjadi data acuan penetapan DBH.

Guna lebih memahamkan antarpihak, pertemuan tersebut menyepakati adanya pembahasan lebih lanjut secara teknis dan detail mengenai penghitungan produksi minyak, lifting, hingga penetapan DBH.

Dengan begitu, data yang dimiliki masing-masing pihak dapat dicocokkan.

“Jadi tadi kalau pertemuan hari ini sudah cukup dan semuanya sudah puas, dan kemudian besok akan dilanjutkan dengan pertemuan yang lebih detail dan lebih teknis lagi,” terangnya.

Fatoni menjelaskan, Kemendagri sebagai pembina penyelenggaraan otonomi daerah bertugas memfasilitasi ketika terdapat permasalahan atau perbedaan pemahaman seperti dalam penetapan DBH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas