Densus 88 Masih Pelajari Motif Selain Tolak KUHP, Ungkap Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, masih terus mempelajari motif bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, masih terus mempelajari motif bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
Pihaknya menduga ada motif lain yang menggerakan pelaku melakukan aksi teror tersebut, selain menolak KUHP.
"Dari situ bisa kita secara simple mungkin ambil kesimpulan ini gara-gara pengesahan RKUHP tapi tentu tidak sesederhana itu," kata Kombes Aswin dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (21/12/2022).
Pihaknya mengatakan, memang ada fakta bahwa ditemukan bukti terkait tulisan RKUHP di tempat kejadian.
Namun hal itu tidak bisa disimpulkan menjadi motif utama.
"Ada jaringan lain, ada penyebab lain yang membuat semangat dia melakukan serangan itu menjadi itu lebih besar dan berani," ujarnya.
"Itu masalah belum saja, jadi pemeriksaan masih berlangsung, nanti kalau sudah selesai akan diputuskan oleh penyidik untuk ditahan,” ucap Aswin.
Sebelumnya, aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar sekitar pukul 08.20 WIB, saat para anggota polisi sedang melaksanakan apel pagi.
Aksi teror itu menyebabkan satu anggota polisi tewas dan belasan orang luka-luka.
Sementara pelaku Agus Sujatno (AS) juga turut tewas.
Adapun bom yang digunakan pelaku merupakan bom jenis bom panci.
Bom panci bagi pelaku bukanlah hal baru.
Baca juga: Enam Anggota JAD Ditangkap, Ini Perannya Dalam Peristiwa Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Diketahui, AS pada 2017 pernah divonis karena terlibat dalam komplotan ledakan bom panci di Cicendo, Bandung.
Agus menjalani hukuman penjara di LP Nusa Kambangan selama 4 tahun dan pada Oktober 2021 ia bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.