Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Daftar Hitam Kepala Daerah Terjerat OTT dan Jadi Pesakitan KPK Sepanjang 2022

Catatan Tribunnews.com sepanjang 2022 ada 6 kepala daerah yang kena tangkap tangan dan jadi pesakitan di KPK, berikut daftarnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kaleidoskop 2022: Daftar Hitam Kepala Daerah Terjerat OTT dan Jadi Pesakitan KPK Sepanjang 2022
Kolase Tribunnews
kolase foto sejumlah kepala daerah yang berompi orange setelah terjaring dalam tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2022. Catatan Tribunnews.com sepanjang 2022 ada 6 kepala daerah yang kena tangkap tangan dan jadi pesakitan di KPK, berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah Tangkap Tangan.

Lagi-lagi, sejumlah kepala daerah pasti ada yang terjerat tangkap tangan KPK.

Adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang teranyar kena operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (11/8/2022).

Setidaknya ada 23 orang yang ditangkap dalam OTT itu termasuk Bupati Pemalang.

Tertangkapnya Bupati Pemalang menambah daftar hitam kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Selain melalui tangkap tangan, ada juga kepala daerah yang jadi tersangka karena pengembangan kasus.

Bahkan sejumlah mantan kepala daerah juga ditersangkakan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar kepala daerah yang ditangkap dan berstatus tersangka KPK sepanjang 2022.

1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Mengawali tahun 2022, Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, jadi kepala daerah pertama yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa pihak, termasuk Rahmat Effendi, diamankan KPK pada Rabu (5/1/2022).

Penangkapan Rahmat ini sudah dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," kata Firli saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu.

Tak hanya itu, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam giat OTT tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas