Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kaleidoskop 2022: Daftar Hitam Kepala Daerah Terjerat OTT dan Jadi Pesakitan KPK Sepanjang 2022

Catatan Tribunnews.com sepanjang 2022 ada 6 kepala daerah yang kena tangkap tangan dan jadi pesakitan di KPK, berikut daftarnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kaleidoskop 2022: Daftar Hitam Kepala Daerah Terjerat OTT dan Jadi Pesakitan KPK Sepanjang 2022
Kolase Tribunnews
kolase foto sejumlah kepala daerah yang berompi orange setelah terjaring dalam tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2022. Catatan Tribunnews.com sepanjang 2022 ada 6 kepala daerah yang kena tangkap tangan dan jadi pesakitan di KPK, berikut daftarnya. 

OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap.

"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki."

Rahmat diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu malam sekitar pukul 22.51 WIB.

Ia terlihat mengenakan kaos lengan panjang hijau dan dibalut luaran rompi Nike biru.

Ia memilih bungkam saat ditanya sejumlah wartawan.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rahmat ditangkap karena diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022), dikutip Tribunnews.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen tersebut.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.

Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas