Kepribadian Ferdy Sambo Diungkap Ahli Psikologi: Emosional, Merasa Nyaman kalau ada yang Melindungi
Ferdy Sambo disebut memiliki kepribadian yang kurang percaya diri dan kecenderungan merasa nyaman jika ada pihak lain yang ikut melindungi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memiliki kepribadian yang kurang percaya diri dan kecenderungan merasa nyaman jika ada pihak lain yang ikut melindungi.
Fakta itu diungkapkan oleh Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani saat dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (21/12/2022).
Ferdy Sambo kata dia, merupakan pribadi yang kurang percaya diri saat mengambil keputusan besar.
"Pada dasarnya pak FS ini merupakan individu yang kurang percaya diri, dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar," kata Reni dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, berdasarkan rekam jejaknya, Ferdy Sambo juga disebut sebagai pribadi yang selalu merasa nyaman jika ada orang yang melindunginya.
Akan tetapi dalam keadaan normal, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu akan terlihat sebagai sosok yang baik dan patuh dalam aturan norma.
"Ada pengalaman kecil yang membuat dia merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi di sekitarnya," kata Reni.
"Dan dalam situasi kondisi normal, FS akan terlihat dan sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh pada aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya," sambungnya.
Tak hanya itu, Reni juga menuturkan kalau Ferdy Sambo memiliki emosi yang tidak terkontrol.
Bahkan seketika Ferdy Sambo juga tidak bisa mengontrol dirinya sendiri jika sudah dikuasi oleh rasa emosi.
"Dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan.," kata dia.
Akan tetapi kata Reni, sejatinya Ferdy Sambo adalah pribadi yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
Namun demikian, bukan berarti Ferdy Sambo akan tetap tenang jika berada dalam kondisi mendesak dan dipenuhi rasa emosi.
"Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," tukas dia.
Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai Keceplosan di Persidangan
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.