Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Jadikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai KLB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai kejadian luar biasa atau KLB.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KLHK Jadikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai KLB
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat ditemui, Rabu (21/12/2022). 

Ridho mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

"Kerja sama ini sangat penting. Kami sampaikan, dengan kerja sama ini kita bisa memperkuat kapasitas kami dalam memastikan bahwa penindakan atau penegakan hukum berkaitan kejahatan lingkungan hidup kehutanan bisa lebih diperkuat," kata Ridho.

Ridho menjelaskan ada dua hal yang menjadi fokus KLHK.




Yakni keluarnya produk-produk hasil kejahatan dari kehutanan dan memastikan tidak masuknya limbah ke wilayah Indonesia.

"Ada dua hal yang menjadi konsen kami. Pertama berkaitan dengan keluarnya produk-produk kejahatan dari kehutanan. Termasuk kayu ilegal dan satwa yang dilindungi," jelasnya.

"Kemudian untuk memastikan juga, tidak masuknya limbah B3 maupun limbah serta sampah ke wilayah NKRI," sambungnya.

Oleh karena kedua fokus tersebut, Ridho menuturkan kerja sama dengan Bea Cukai penting sekali untuk dilakukan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas