Komnas Perempuan Catat 813 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran pada 2016-2022
Komnas Perempuan mengungkapkan adanya 813 kasus kekerasan yang menimpa perempuan pekerja migran Indonesia (PMI).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
![Komnas Perempuan Catat 813 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran pada 2016-2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-2932020.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan adanya 813 kasus kekerasan yang menimpa perempuan pekerja migran Indonesia (PMI).
Temuan tersebut berdasarkan catatan yang dirangkum Komnas Perempuan dalam kurun waktu enam tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2016 hingga 2022.
"Catatan tahunan Komnas Perempuan mencatat sebanyak 813 kasus kekerasan terhadap perempuan PMI sepanjang 2016-2022," kata Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (20/12/2022).
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya peningkatan persentase perempuan PMI secara drastis, dari 57 persen pada 2014 menjadi 70% pada 2019.
Padahal, pada saat itu, jumlah PMI secara keseluruhan sedang mengalami penurunan.
Baca juga: Soal Pelecehan Berujung Persekusi di Gunadarma, Komnas Perempuan: Imbas Tak Ada Mekanisme Pengaduan
Kemudian Komnas Perempuan juga menemukan adanya peningkatan persentase perempuan PMI yang bekerja di sektor informal
"Termasuk PRT juga meningkat dari 42% pada 2014 menjadi 51% pada 2019," kata Satyawanti.
Persentase perempuan PMI pun kemudian meningkat drastis selama pandemi, yaitu sebesar 88%.
"Dan khusus pada perempuan PMI di sektor informal meningkat menjadi 77% pada 2021," ujarnya.
Peningkatan jumlah perempuan PMI ternyata diiringi dengan meningkatnya tindak kekerasan berbasis gender. Padahal, para pekerja migran telah dilindungi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang disahkan pada tahun 2017.
"Meski jumlah perempuan PMI terus meningkat bahkan di saat pandemi, namun masih terus terjadi keberulangan kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap PMI."
Untuk menekan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan PMI, Komnas Perempuan merekomendasikan agar RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga segera dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Agar mewujudkan pelindungan komprehensif PRT, baik PRT migran dan PRT dalam negeri," kata Satyawanti.
Selain DPR, Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar pemerintah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga negara yang relevan.
"Guna menjamin pelindungan, penegakan, pemenuhan hak PMI terutama perempuan," tutup Satyawanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.