Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut Nasib Undang-Undang PPRT Disandera DPR

(Komnas Perempuan) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mandek di Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Nasib Undang-Undang PPRT Disandera DPR
Ist
(Komnas Perempuan) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, RUU ini masih ada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Tertahannya RUU itu, disebut Theresia seperti penyanderaan.

Bahkan dia menganggap RUU PPRT mandek karena dijadikan alat politik.

"Saat ini masih ada di Badan Musyawarah. Masih terus disandera dan terus menjadi bagian dari alat politik," kata Theresia dalam orasinya di hadapan para PRT di Taman Pandang Istana Merdeka pada Rabu (21/12/2022).

Para anggota dewan, disebut Theresia memiliki cara pandang bahwa RUU PPRT akan merusak kekeluargaan.

Padahal, RUU ini justru akan menjadi fondasi yan kuat atas hubungan baik pemberi kerja dan PRT.

Berita Rekomendasi

"Jadi pemberi kerja akan menjadi kawan," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia dan komisioner Komnas Perempuan lainnya mendorong agar para anggota dewan dari seluruh fraksi menyegerakan pengesahan RUU ini sebagai inisiatif DPR.

"Komnas Perempuan mendorong betul dan akan bersama kawan-kawan supaya parlemen, Ibu Puan Maharani, kemudian juga Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN, PKS untuk terus mendorong supaya Undang-Undang PPRT ini masuk di paripurna."

Sebagai informasi, RUU ini baru memasuki tahap pembahasan di DPR pada 2010 sejak diwacanakan pada 2004.

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 18 tahun.

Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/ kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.

RUU Perlindungan PRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU Perlindungan PRT, Rabu (1/7/2020).

Sementara dari pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan percepatan pengesahan RUU ini. Sebab, dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang. 

Baca juga: Kemenkumham Sambut Positif RUU PPRT, Disebut Kemungkinan Jadi Prioritas di Tahun Depan

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,"  kata Anwar Sanusi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas