Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas Perempuan Sebut Nasib Undang-Undang PPRT Disandera DPR

(Komnas Perempuan) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mandek di Dewan Perwakilan Rakyat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas Perempuan Sebut Nasib Undang-Undang PPRT Disandera DPR
Ist
(Komnas Perempuan) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang. 

Baca juga: Kemenkumham Sambut Positif RUU PPRT, Disebut Kemungkinan Jadi Prioritas di Tahun Depan

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,"  kata Anwar Sanusi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/9/2022).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas