KPK Periksa Sekjen Jokpro Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo 2024 (JokPro), Timothy Ivan Triyono, hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo 2024 (JokPro), Timothy Ivan Triyono, hari ini.
Timothy diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.
Seusai pemeriksaan, Timothy mengaku diperiksa tidak terkait dengan Sudrajad Dimyati, melainkan bagi tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Timothy Ivan menyebut Heryanto Tanaka adalah pamannya.
"Enggak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajat. Keterkaitan saya dengan om saya gitu, Pak Heryanto Tanaka," ucap Timothy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) sore.
Penyidik KPK, aku Timothy, memfokuskan pertanyaan seputar hubungan kekeluargaan antara dirinya dengan Heryanto.
Ia juga mengaku tidak menitip suatu perkara kepada Sudrajad Dimyati.
"Enggak ada, lebih kepada hubungan saya aja dengan Pak Heriyanto Tanaka yang merupakan om jauh saya," akunya.
KPK sejauh ini telah menetapkan belasan orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dari belasan orang itu, dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kemudian, tiga hakim yustisial juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho yang diduga menerima suap dari KSP Intidana.
Sementara, satu orang lainnya adalah Edy Wibowo yang diduga menerima suap dari Yayasan RS Sandi Karsa Mandiri.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Dalami Proses Pengajuan Kasasi Pailit KSP Intidana
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.