KPK Sebut Mafia Kasus Tak Hanya Bermain di Pengadilan Tapi Sudah Dari Tahap Penyidikan
KPK menyebut mafia kasus bukan hanya berada di pengadilan tapi sudah bermain mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![KPK Sebut Mafia Kasus Tak Hanya Bermain di Pengadilan Tapi Sudah Dari Tahap Penyidikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alex-kpk-soal-enembe.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi keberadaan mafia kasus.
Tak hanya berada di pengadilan, mafia kasus disebut sudah 'bermain' mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Terkait info mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan. Informasi-informasi itu kita terima dari masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ihwal mafia kasus itu diutarakan Alex, sapaan Alexander Marwata, sekaligus meresposn kinerja lembaganya yang belum lama ini membongkar dan mengusut dugaan suap sejumlah hakim terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.
Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara.
Diduga uang suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi.
Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana.
Teranyar, hakim Edy menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan di tingkat kasasi.
Baca juga: KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Pengusutan kasus itu dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dikatakan Alex, domain wewenang KPK adalah menindak korupsi aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.