Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Sebut Mafia Kasus Tak Hanya Bermain di Pengadilan Tapi Sudah Dari Tahap Penyidikan

KPK menyebut mafia kasus bukan hanya berada di pengadilan tapi sudah bermain mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Mafia Kasus Tak Hanya Bermain di Pengadilan Tapi Sudah Dari Tahap Penyidikan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan mafia kasus bukan hanya bermain di pengadilan tapi sudah masuk pada tahap penyidikan. 

Kebetulan OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu itu terkait dugaan suap yang melibatkan dunia peradilan dan hakim.

Baca juga: KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Berbekal informasi keberadaan mafia hukum yang telah dikantongi, lembaga antikorupsi memberi sinyal membongkar atau menangkap praktik rasuah yang disinyalir melibatkan penegak hukum di institusi lain.

"Kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan, tapi prinsipnya kalau kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domain-nya aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, kita berharap sih APH itu tidak hanya aparat pengadilan," kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Alex mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menanggulangi praktik korupsi di lembaga peradilan.

Lembaga antikorupsi meletakkan harapan kepada lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," ucap Alex.

KPK sejauh ini telah menetapkan belasan orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari belasan orang itu, dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian, tiga hakim yustisial juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Elly Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho yang diduga menerima suap dari KSP Intidana.

Sementara, satu orang lainnya adalah Edy Wibowo yang diduga menerima suap dari Yayasan RS Sandi Karsa Mandiri.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas