Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 Dibuka untuk 127 Formasi, Ini Rincian dan Cara Daftarnya

Pendaftaran seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 untuk 127 formasi, simak persyaratan yang harus dipenuhi dan cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 Dibuka untuk 127 Formasi, Ini Rincian dan Cara Daftarnya
https://www.bnpb.go.id/
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Pendaftaran seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Hal tersebut diumumkan oleh BNPB melalui Surat Pengumuman Nomor: 8/BNPB/SDMUM/SD.03/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat pengumuman tersebut, adapun jumlah alokasi formasi PPPK BNPB Tahun 2022 adalah sebanyak 127 formasi, dengan rincian sebagai berikut:

- Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV sebanyak 88.

- Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 39.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Formasi hingga Jadwal Seleksi

Bagi putra putri bangsa yang ingin mengikuti seleksi PPPK BNPB Tahun 2022, simak inilah persyaratan yang harus dipenuhi dan cara daftarnya:

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Pendaftaran seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Pendaftaran seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. (https://www.bnpb.go.id/)
Berita Rekomendasi

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online;

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas