Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Penetapan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Kini KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Rabu (21/12/2022) hari ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Setelah Penetapan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Kini KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Geledah Pemprov Jatim, Penyidik KPK Masuk Ruang Kerja Wagub hingga Gubernur, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022) hari ini.

Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Termasuk, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Kini, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, serta kantor Sekretariat Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hal itu, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Betul, hari ini Rabu (21/12/2022), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Penyidik KPK Masih Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak

Berita Rekomendasi

Hingga kini, Ali menyebut, kegiatan penggeledahan tersebut, masih berlangsung.

"Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai ruangan di lingkungan Pemprov Jatim pada Rabu (14/12/2022).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut pihaknya telah mengamankan uang tunai Rp 1 miliar ketika operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu pekan lalu.

Kemudian, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada Jumat (16/12/2022).

Kasus dugaan suap itu, juga menjerat tiga orang lainnya, yakni seorang staf ahli, mantan kepala desa, dan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Hal tersebut, berdasarkan informasi dari saksi dan barang bukti yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Dana Hibah Pemprov Jatim.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka, yaitu STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024."

"Dua, RS (Rusdi), staf ahli dari STPS. Tiga, AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)."

"Keempat, IW alias Eeng (Ilham Wahyudi) selaku koordinator lapangan Pokmas," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Gubernur dan Wagub Jatim soal Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.

Adapun untuk STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Suasana saat penyidik KPK melakukan menggeledah berbagai ruangan kantor di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk ruangan Gubernur hingga Wagub Jatim, Rabu (21/12/22).
Suasana saat penyidik KPK melakukan menggeledah berbagai ruangan kantor di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk ruangan Gubernur hingga Wagub Jatim, Rabu (21/12/22). (Tribun Jatim/Yusron Naufal Putra)

Khofifah Siap Sediakan Data yang Dibutuhkan

Dikutip dari TribunJatim.com, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi soal kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang kerjanya pada hari ini, Rabu (21/12/2022).

Ia membenarkan, terkait kedatangan KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di OPD Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan, termasuk ruangan gubernur dan wakil gubernur.

Khofifah menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi KPK dan menyediakan data yang dibutuhkan.

Khofifah juga menyebut, pihaknya menghormati segala proses yang sedang berlangsung.

"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," katanya.

Diketahui, penggeledahan yang dilakukan di kantor Pemprov Jatim oleh KPK tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.

Informasi yang dihimpun, para penyidik KPK datang pada pukul 11.00 WIB siang tadi.

Baca juga: Wakil Presiden Maruf Amin: OTT KPK Berkurang Apabila Pencegahan Korupsi Berhasil

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

- Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

- Rusdi (RS), Staf Ahli Politikus Partai Golkar

- Abdul Hamid (AH), mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)

- Ilham Wahyudi (IW/Eeeng), Koordinator Lapangan Pokmas

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama, TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh , Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Jawa Timur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas