Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak dan Dewasa Mulai 19 Desember 2022

Berikut adalah aturan terbaru naik kereta api bagi penumpang anak-anak dan dewasa yang berlaku mulai 19 Desember 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak dan Dewasa Mulai 19 Desember 2022
ist
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta telah menyiapkan 329 unit sarana untuk mendukung Angkutan Lebaran 2022 - Berikut adalah aturan terbaru naik kereta api bagi penumpang anak-anak dan dewasa yang berlaku mulai 19 Desember 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat penumpang kereta api menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Nataru 2022/2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Kemenhub Ungkap Penyebab Kecelakaan Proyek Kereta Cepat di Bandung

2. Usia 6-12 tahun:

Berita Rekomendasi

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas