Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak dan Dewasa Mulai 19 Desember 2022
Berikut adalah aturan terbaru naik kereta api bagi penumpang anak-anak dan dewasa yang berlaku mulai 19 Desember 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
![Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak dan Dewasa Mulai 19 Desember 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/daop-1-jakarta-telah-menyiapkan-329-unit-sarana.jpg)
4. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.