Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Idham Holik
Mereka melapor terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota KPU RI Idham Holik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
![Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Idham Holik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-kuasa-hukum-koalisi-masyarakat-sipil-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).
Mereka melapor terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota KPU RI Idham Holik.
"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komosioner KPU pusat, Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," kata Tim Kuasa Hukum, Airlangga Julio di Kantor DKPP, Rabu (21/12/2022).
Julio menilai tindakan Idham merupakan bentuk intimidasi yang serius dan tidak bisa dianggap sepele. Sehingga, proses pelaporan ini juga merupakan bentuk perlindungan pihaknya terhadap anggota KPU Daerah.
Masih dalam laporan yang sama, pihaknya juga mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU daerah, sebagaimana kode etik tersebut sudah diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ada 10 terlapor yang beberapa di antaranya merupakan anggota KPU di kabupaten dan provinsi.
"Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi dan ada satu komisioner KPU Pusat," jelasnya.
Ibnu Syamsu Hidayat yang juga merupakan tim kuasa hukum, menambahkan, pihaknya melaporkan beberapa anggota KPU di provinsi, kabupaten, dan kota yang diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024.
Adapun isi laporan tersebut ialah terkait adanya dugaan terkait anggota KPU yang melakukan perubahan hasil data verifikasi faktual.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum ini mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan Surat Somasi terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Pengamat: Tuduhan KPU Melakukan Intervensi Belum Menjadi Isu Penting Bagi Bawaslu RI
Namun, sampai tenggat waktu yang telah pihaknya berikan, KPU secara formal tidak membalas balik somasi tersebut