Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya

Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal? 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE dijelaskan, pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Apabila jemaah lebih dari 100 persen kapasitas, maka panitia perayaan Natal bisa menggunakan tenda atau bentuk lainnya yang disesuaikan dengan batas maksimal area di dalam kompleks gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan."

"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Panglima Yudo Margono Siagakan 25 Ribu Prajurit TNI Bantu Polri Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Berita Rekomendasi

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas