Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya

Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal? 

c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca juga: Paus Fransiskus Meminta Orang-orang Mengingat Anak-anak Ukraina pada Momen Natal Tahun Ini

4. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

Berita Rekomendasi

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Baca juga: Banyak Keluarga Australia Merasa Tak Mampu Rayakan Natal dan Tahun Baru

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas