Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Drama Partai Politik Bentuk Koalisi Untuk Usung Capres 2024, PDIP Masih Sendiri

9 partai politik sudah mulai menentukan arah koalisi pada tahun 2022 dalam rangka menyongsong Pilpres 2024. Setidaknya saat ini ada 4 poros koalisi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kaleidoskop 2022: Drama Partai Politik Bentuk Koalisi Untuk Usung Capres 2024, PDIP Masih Sendiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Koalisi Partai Politik. Hingga akhir 2022 setidaknya ada 4 poros koalisi yang terbentuk dalam rangka menyongsong Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2022, sembilan partai politik parlemen intensif melakukan penjajakan koalisi untuk mendapatkan tiket mengusung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.

Diketahui pendaftaran capres cawapres tinggal hitungan bulan.

Pendaftaran Capres Cawapres dijadwalan 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Hingga menjelang akhir 2022 ini bisa dipetakan ada empat poros koalisi yang sudah mengantongi tiket untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024.

Empat poros koalisi tersebut di antaranya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Perubahan, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), dan poros PDIP.

KIB beranggotakan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Koalisi NasDem-PKB Bisa Ubah Konstelasi Politik 2024

Kemudian KIR beranggotakan Patai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Koalisi Perubahan berisi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Serta, PDIP meskipun belum menentukan arah koalisi tetapi partai berlambang banteng moncong putih tersebut sudah mengantongi tiket untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024.

Untuk bisa mengusung Capres dan Cawapres, satu partai politik atau gabungan partai politik harus bisa memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jumlah kursi di DPR.

Baca juga: Pengamat Prediksi Bakal Terjadi Negosiasi Ulang Dalam Pembentukan Koalisi Pilpres 2024

Hal sesuai bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Untuk itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat 20 persen kursi DPR, tentunya harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan Capres-Cawapres.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, dapat dirinci perolehan kursi 9 partai politik di DPR.

Berikut rincan perolehan kursi 9 Partai Politik di DPR RI:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas