Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Disidang, Roy Suryo Akan Sampaikan Kalimat Cerah

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum persidangan dimulai, Roy Suryo memberikan sedikit bocoran terkait pledoi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kembali Disidang, Roy Suryo Akan Sampaikan Kalimat Cerah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/21/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi kembali digelar pada hari ini, Kamis (2/12/2022).

Agenda pada hari ini merupakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Roy Suryo.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum persidangan dimulai, Roy Suryo memberikan sedikit bocoran terkait pledoi yang akan disampaikannya.

Menurutnya, pada sidang hari ini, dia akan menyampaikan satu kalimat cerah. Namun dia enggan menjelaskan maksud dari kalimat cerah tersebut.

"Dalam pledoi nanti saya akan menyampaikan satu kalimat yang cerah," ujarnya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Kalimat cerah itu dharapkannya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga tidak ada lagi orang yang dizolimi dan memandang itu dengan mata yang tidak cerah," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ucapnya.

Selain itu dalam sidang tersebut Jaksa pun memutuskan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Adapun barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYVOEg, 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar, 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu, 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022

Serta 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2dengan alamat tautan https://t.co/abkvoYVOEg 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," sebut JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas