Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Cs Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.
Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap jaksa Kejaksaan Agung ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa 8 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Indrasari diyakini juga terbukti bersalah terkait ekspor minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana penjara berupa 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar," kata jaksa.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.
Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, mengaku kecewa dengan tuntutan tim jaksa yang menghukum kliennya paling berat.
Menurutnya, tuntutan tim jaksa tersebut hanya mencontoh dari dakwaan, bukan menyimpulkan fakta persidangan.
"Jadi tuntutan ini kami mencermati bukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan. Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan," kata Juniver usai persidangan.
Juniver menegaskan pihaknya telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu yang bakal diungkap dalam nota pembelaan Master Parulian Tumanggor, kata Juniver, soal domestic market obligation (DMO).
"Mengenai pemenuhan DMO, ternyata di dalam persidangan sudah terbukti, DMO itu sudah terpenuhi, tetapi kejaksaan mengartikan tidak terpenuhi itu seakan-akan tanggung jawab dari produsen sampai ke eceran," kata Juniver.
"Padahal, dalam ketentuan tidak boleh itu produsen sampai ke eceran, kalau pedagang sampai ke eceran itu malah melanggar ketentuan monopoli, nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.